Laman

Rabu, 16 Maret 2016

Syarat Tenaga Ahli hanya untuk Paket Usaha Non Kecil dan Tenaga Terampil untuk Paket Usaha Kecil

Pembahasan ini muncul sejak diberlakunya Permen PU 14 tahun 2013 dan terjadi perubahan yaitu Permen PUPR 31/prt/2015, mengenai cara penilaian dan persyaratan tenaga ahli dan tenaga trampil. Pada kedua aturan tersebut sudah diuraikan tata cara penilaian dan syarat kebutuhan tenaga ahli dan trampil, yaitu :
Untuk Paket Usaha Non kecil hanya dinilai pada personil tenaga ahli, dan pada Paket  usaha kecil cukup dinilai tenaga trampilnya.
  • Penilaian personil manajerial  pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Untuk usaha non kecil tidak termasuk tenaga terampil dan/atau personil pendukung, sedangkan untuk usaha kecil cukup personil pelaksana (tenaga terampil) 

Mungkin akan ada pertanyaan :

Permintaan tenaga Trampil dalam usaha non kecil

Bagaimana jika PPK meminta dalam paket  usaha non kecil dibutuhkan tenaga terampil? Permen PU 31/prt/2015, tidak melarang jika ada pekerjaan yang membutuhkan tenaga terampil, tapi dalam penilaian bukan menjadikan syarat evaluasi,namun hanya menjadi syarat pemenuhan pelaksanaan pekerjaan. yang perlu difahami adalah, bedakan syarat lelang dengan pemenuhan pelaksanaan pekerjaan.  Yang namanya syarat lelang adalah, syarat syarat yang akan menjadi obyek penilaian dan sudah dituangkan dalam dokumen pengadaan . dan yang dinamakan pemenuhan adalah, salah satu petunjuk atau penegasan kepada penyedia, bahwa pada saat pelaksanaan nanti terdapat kewajiban penyedia untuk memenuhinya.

Jika bukan dijadikan penilaian, bagaimana perlakuan tenaga trampil yang diminta? apakah jika ada tenaga trampil yang diminta tidak sesuai dengan dokumen pengadaan, apakah digugurkan?

seperti ulasan saya diatas, bedakan dulu syarat lelang dan pemenuhan. untuk itu, agar tidak terjadi salah tafisaran penilaian, bilamana dalam pekrjaan Paket usaha non kecil PPK membutuhkan tenaga trampil, maka diberlakukan sama dengan seperti ketentuan pemberiaan uang muka, ketentuan jaminan pelaksanan pada draf kontrak/SSKK, yaitu memasukan kebutuhan tenaga trampil pada SSKK, bukan diletakan lagi pada LDP/LDK, sehingga pada saat penilaian personil, tenaga trampil tidak lagi menjadi obyek penilaian.

Terus bagaimana nanti jika pada saat pelaksanaan pkerjaan/ttd kontrak, personil tenaga trampil tidak sesuai dengan SSKK?

Bilamana tidak sessuai dengan SSKK maka akan kembali ke SSUK yaitu pada point 61.5 point c yaitu : mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya,maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti.
Catatan : Untuk PPK sebelum dilakukan penandatangan Kontrak, sebaiknya meminta kesiapan penyedia terkait draf SSUK/SSKK agar dapat dipenuhi, Karena setiap kalimat yang ada dalam SSKK ada rancangan kontrak yang akan menjadi kontrak dan undang undang bagi kedua Pihak dan tidak dapat dirubah selain mengurangin waktu pelaksanaan pekerjaan.
semoga dengan ulasan ini dapat menjadi refrensi penilaian tenaga ahli atau tenaga trampil. dan khususnya untuk usaha kecil, tidak ada lagi yang mempersyaratkan tenaga ahli.


Penulis : I Made Heriyana
Silahkan  Kunjungi Blog Penulis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar