Pembahasan ini muncul sejak diberlakunya
Permen PU 14 tahun 2013 dan terjadi perubahan yaitu Permen PUPR
31/prt/2015, mengenai cara penilaian dan persyaratan tenaga ahli dan
tenaga trampil. Pada kedua aturan tersebut sudah diuraikan tata cara
penilaian dan syarat kebutuhan tenaga ahli dan trampil, yaitu :
Untuk Paket Usaha Non kecil hanya dinilai
pada personil tenaga ahli, dan pada Paket usaha kecil cukup dinilai
tenaga trampilnya.
-
Penilaian personil manajerial pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Untuk usaha non kecil tidak termasuk tenaga terampil dan/atau personil pendukung, sedangkan untuk usaha kecil cukup personil pelaksana (tenaga terampil)
Mungkin akan ada pertanyaan :
Permintaan tenaga Trampil dalam usaha non kecil
Bagaimana jika PPK meminta dalam paket
usaha non kecil dibutuhkan tenaga terampil? Permen PU 31/prt/2015,
tidak melarang jika ada pekerjaan yang membutuhkan tenaga terampil, tapi
dalam penilaian bukan menjadikan syarat evaluasi,namun hanya menjadi
syarat pemenuhan pelaksanaan pekerjaan. yang perlu difahami adalah,
bedakan syarat lelang dengan pemenuhan pelaksanaan pekerjaan.
Yang namanya syarat lelang adalah, syarat syarat yang akan menjadi
obyek penilaian dan sudah dituangkan dalam dokumen pengadaan . dan yang
dinamakan pemenuhan adalah, salah satu petunjuk atau penegasan kepada
penyedia, bahwa pada saat pelaksanaan nanti terdapat kewajiban penyedia
untuk memenuhinya.
Jika bukan dijadikan penilaian, bagaimana perlakuan tenaga trampil yang diminta? apakah jika ada tenaga trampil yang diminta tidak sesuai dengan dokumen pengadaan, apakah digugurkan?
seperti ulasan saya diatas, bedakan dulu
syarat lelang dan pemenuhan. untuk itu, agar tidak terjadi salah
tafisaran penilaian, bilamana dalam pekrjaan Paket usaha non kecil PPK
membutuhkan tenaga trampil, maka diberlakukan sama dengan seperti
ketentuan pemberiaan uang muka, ketentuan jaminan pelaksanan pada draf
kontrak/SSKK, yaitu memasukan kebutuhan tenaga trampil pada SSKK, bukan
diletakan lagi pada LDP/LDK, sehingga pada saat penilaian personil,
tenaga trampil tidak lagi menjadi obyek penilaian.
Terus bagaimana nanti jika pada saat pelaksanaan pkerjaan/ttd kontrak, personil tenaga trampil tidak sesuai dengan SSKK?
Bilamana tidak sessuai dengan SSKK maka
akan kembali ke SSUK yaitu pada point 61.5 point c yaitu : mengabaikan
pekerjaan yang menjadi tugasnya,maka penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti.
Catatan : Untuk PPK sebelum dilakukan
penandatangan Kontrak, sebaiknya meminta kesiapan penyedia terkait draf
SSUK/SSKK agar dapat dipenuhi, Karena setiap kalimat yang ada dalam SSKK
ada rancangan kontrak yang akan menjadi kontrak dan undang undang bagi
kedua Pihak dan tidak dapat dirubah selain mengurangin waktu pelaksanaan
pekerjaan.
semoga dengan ulasan ini dapat menjadi
refrensi penilaian tenaga ahli atau tenaga trampil. dan khususnya untuk
usaha kecil, tidak ada lagi yang mempersyaratkan tenaga ahli.
Penulis : I Made Heriyana
Silahkan Kunjungi Blog Penulis
Penulis : I Made Heriyana
Silahkan Kunjungi Blog Penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar