Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
untuk Kepentingan Umum dan Kemanfaatan Umum
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menginstruksikan kepada :
JAKSA AGUNG DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Mendahulukan proses administrasi Pemerintahan sesuai ketentuan
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum
melakukan penyidikan
atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang
dalam pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional
2. Meneruskan/menyampaikan laporan
masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik
Indonesia atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan
wewenang
dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan
kementerian/lembaga atau
Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan
tindak lanjut penyelesaian atas laporan
masyarakat, termasuk dalam hal
diperlukan adanya pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah.
3. Melakukan pemeriksaan atas hasil
audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mengenai
temuan tindak pidana yang
bukan bersifat administratif yang disampaikan oleh pimpinan
kementerian/lembaga
atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Melakukan pemeriksaan atas hasil
audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada angka 3,
dengan berdasarkan:
a. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
b. alasan yang objektif;
c. tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan
d. dilakukan dengan iktikad baik
5. Tidak mempublikasikan pemeriksaan
secara luas kepada masyarakat sebelum tahapan
penyidikan.
6. Menggunakan pendapat dan/atau
penjelasan/keterangan ahli dari kementerian/lembaga yang
berwenang sebagai tafsir
resmi dari peraturan perundang-undangan terkait.
7. Menyusun peraturan internal mengenai
tata cara (Standar Operasional dan Prosedur/SOP)
penanganan laporan masyarakat
yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
sebagai dasar pelaksanaan tugas di masing-masing
jajaran unit instansi
vertikal.
8. Memberikan pendampingan/pertimbangan
hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan
proyek strategis nasional.
9. Melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap jajaran dibawahnya dan memberikan tindakan
apabila terdapat penyimpangan
dan pelanggaran.
Silahkan Download Inpres RI No. 1 Tahun 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar