Selasa, 15 Maret 2016

INPRES No. 1 Tahun 2016, Dalam Penanganan Perkara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
untuk Kepentingan Umum dan Kemanfaatan Umum
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menginstruksikan kepada :
JAKSA AGUNG DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1.  Mendahulukan proses administrasi Pemerintahan sesuai ketentuan Undang-Undang 
     Nomor  30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan 
     atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan 
     Proyek Strategis Nasional
2.  Meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik   
     Indonesia atau Kepolisian Negara Republik  Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang 
     dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan kementerian/lembaga atau 
     Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan 
     masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern 
     Pemerintah.
3.  Melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mengenai
     temuan tindak pidana yang bukan bersifat administratif yang disampaikan oleh pimpinan 
     kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  
4.  Melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana 
     dimaksud pada angka 3, dengan berdasarkan:
     a. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
     b. alasan yang objektif; 
     c. tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan  
     d. dilakukan dengan iktikad baik 
 
5.  Tidak mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat sebelum tahapan 
     penyidikan.
6.  Menggunakan pendapat dan/atau penjelasan/keterangan ahli dari kementerian/lembaga yang 
     berwenang sebagai tafsir resmi dari peraturan perundang-undangan terkait.
7.  Menyusun peraturan internal mengenai tata cara (Standar Operasional dan Prosedur/SOP) 
     penanganan laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam 
     pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagai dasar pelaksanaan tugas di masing-masing 
     jajaran unit instansi vertikal.
8.  Memberikan pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan 
     proyek strategis nasional.
9.  Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran dibawahnya dan memberikan tindakan 
     apabila terdapat penyimpangan dan pelanggaran.

 
 Silahkan Download Inpres RI No. 1 Tahun 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar