Metode evaluasi yang akan digunakan dalam Evaluasi Penawaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dalam Perpres RI No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah hingga perubahan keempat menjadi Perpres RI No. 4 Tahun 2015 beserta turunan-turunannya, dibagi atas 3 (tiga) sistem, sebagaimana disebutkan pada pasal :
Perpres RI No. 54 Tahun 2010 dan perubahan-perubahannya
Pasal 48
ayat (1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas :
a. sistem gugur;
b. sistem nilai;
c. sitem penilaian biaya selama umur ekonomis.
ayat (2) Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya
pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem gugur.
Pemilihan metode evaluasi dengan sistem gugur sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) pasal di atas, diatur pada Lampiran Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 dalam Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi yang membagi metode evaluasi dengan sistem gugur menjadi 3 (tiga) bagian yakni :
1. Evaluasi Sistem Gugur dengan Pascakualifikasi
2. Evaluasi Sistem Gugur dengan Prakualifikasi
3. Evaluasi Sistem Gugur dengan Ambang Batas
Pada kesempatan ini, penulis membahas pemilihan metode sistem gugur yang sering digunakan sebagian Pokja ULP yang menyimpang dari aturan yang berlaku. Dimana dalam melakukan evaluasi penawaran dengan sistem gugur, masih saja ada yang mencampur adukkan sistem gugur pascakualifikasi dengan sistem gugur ambang batas pada pengadaan barang dan jasa dengan pascakualifikasi satu sampul.
Sistem Gugur dengan Ambang Batas dapat saja digunakan pada evaluasi penawaran pengadaan barang dan jasa baik itu pascakualifikasi maupun prakualifikasi, Namun penggunaan metode evaluasi dengan sistem gugur dengan ambang batas ini, harus memenuhi kriteria tertentu. Sebagaimana yang dimaksud pada Lampiran Permen PUPR Buku Pedoman PK BAB II bagian B angka 6
huruf c
Metode satu sampul, sistem gugur dengan ambang batas, pascakualifikasi/prakualifikasi.
Penilaian dilakukan dengan memberikan nilai angka (skor) terhadap unsur-unsur teknis yang dinilai berdasarkan kriteria dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; dan penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
Penetapan kriteria evaluasi sistem gugur ambang batas harus terlebih dahulu ditetapkan oleh Pejabat Eselon 1 Satminkal terkait.
Dalam hal pemberian bobot/nilai pada kriteria/substansi/uraian evaluasi teknis dengan sistem gugur ambang batas belum ditetapkan oleh pejabat eselon 1 terkait di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka Pokja ULP menggunakan evaluasi sistem gugur.
Berikut contoh Evaluasi Sistem Gugur yang sering dilakukan oleh beberapa Pokja dalam Evaluasi Teknis pada Pengadaan Barang dan Jasa dengan Pascakualifikasi yang menyimpang dan tidak memenuhi kriteria pada aturan diatas :
Contoh di atas penulis ambil dari Dokumen Pengadaan pada Paket Pembangunan Gedung Perumahan pada salah satu kementerian. Dengan pekerjaan untuk Usaha Kecil.
Penentuan metode evaluasi tersebut digunakan entah karena ketidaktahuan atau memang karena kesengajaan. Karena sudah berlangsung beberapa tahun terakhir, sejak dilaksanakannya sistem pengadaan secara elektronik.
#savePBJSehatdanBersih
Mau nanya pak, ketentuan disini hanya berlaku untuk Kementerian PUPR atau secara keseluruhan
BalasHapusmaaf mas, baru baca... ketentuan yg ada berlaku untuk keseluruhan penyelenggaraan barang dan jasa pemerintah
Hapus