Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, setelah 18 Tahun menjadi acuan pelaksanaan Jasa Konstruksi. Kini sudah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang yang baru.
Silahkan Download Undang-Undang No. 2 Tahun 2017
Silahkan Download Undang-Undang No. 2 Tahun 2017
Menurut Pasal 20 UU No. tahun 2017 untuk pelelangan konstruksi dipemerintahan apakah boleh membuat persyaratan subkualifikasi M1 atau M2 atau hanya membuat persyaratan subkualifikasi Menengah aja? karena dalam SBU untuk subkualifikasi dibagi menjadi M1 dan M2 jadi seperti contoh nilai proyek 15 M apakah boleh diikuti SBU subkualifikasi M1 yang mempunyai KD yang cukup? Terima kasih
BalasHapusMohon petunjuk Pak, untuk masalah KSO menurut UU Kontruksi terbaru apakah boleh ber KSO antara M1 dan M2? seperti contoh nilai proyek 15 M, diikuti oleh perusahaan yang berKSO dengan subkualifikasi M2 dan M1 dimana leadernya subkualifikasi M2.
BalasHapus